Saat ini membeli apartemen diketahui menjadi opsi yang paling rasional untuk para pencari properti yang berniat tinggal di pusat kota besar. Selain faktor keterbatasan lahan, kemunculan apartemen-apartemen dengan harga bersaing juga menjadi salah satu faktornya. Bahkan begitu pula dengan harga jual apartemen second yang diketahui semakin menjamur dan tergolong terjangkau.
Dalam membeli apartemen, tentunya ada banyak hal yang harus diperhatikan. Misalnya untuk apartemen second, ada baiknya Anda harus segera melangsungkan proses balik nama dengan tujuan lebih kuatnya legalitas kepemilikan apartemen yang dikehendaki.
Proses pengajuan balik nama sertifikat Apartemen, beberapa syarat yang harus Anda siapkan antara lain yaitu:
Baca Juga: Syarat Mengurus IMB 2023
Secara prosedural, balik nama sertifikat apartemen tergolong mudah. Adapun prosesnya berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir dan berkas dokumen diajukan.
Langkah-langkahnya yakni:
Jika proses telah selesai di BPN, pihak BPN akan memberikan tanda bukti penerimaan kepada Anda untuk digunakan mengambil sertifikat yang telah dibalik nama. Pihak BPN juga akan mencoret nama pemilik apartemen sebelumnya dan mengubah ke nama Anda sebagai pihak pemohon.