September 09, 2022

Balik Nama Sertifikat Apartemen: Prosedur & Persyaratan

Saat ini membeli apartemen diketahui menjadi opsi yang paling rasional untuk para pencari properti yang berniat tinggal di pusat kota besar. Selain faktor keterbatasan lahan, kemunculan apartemen-apartemen dengan harga bersaing juga menjadi salah satu faktornya. Bahkan begitu pula dengan harga jual apartemen second yang diketahui semakin menjamur dan tergolong terjangkau.

Dalam membeli apartemen, tentunya ada banyak hal yang harus diperhatikan. Misalnya untuk apartemen second, ada baiknya Anda harus segera melangsungkan proses balik nama dengan tujuan lebih kuatnya legalitas kepemilikan apartemen yang dikehendaki.

Syarat Balik Nama Sertifikat Apartemen

Proses pengajuan balik nama sertifikat Apartemen, beberapa syarat yang harus Anda siapkan antara lain yaitu:

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga pemohon
  2. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga pemilik apartemen sebelumnya
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. Sertifikat asli
  5. Fotokopi Akta Jual Beli
  6. Fotokopi PBB tahun terakhir
  7. Fotokopi NPWP

Baca Juga: Syarat Mengurus IMB 2023

Prosedur Balik Nama Sertifikat Apartemen

Secara prosedural, balik nama sertifikat apartemen tergolong mudah. Adapun prosesnya berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir dan berkas dokumen diajukan.

Langkah-langkahnya yakni:

  • Datang ke Kantor BPN wilayah (dimana apartemen tersebut dibangun)
  • Mengisi formulir permohonan untuk balik nama sertifikat di Loket Pelayanan
  • Formulir diserahkan beserta dokumen persyaratan
  • Membayar biaya administrasi sebesar Rp100 ribu

Jika proses telah selesai di BPN, pihak BPN akan memberikan tanda bukti penerimaan kepada Anda untuk digunakan mengambil sertifikat yang telah dibalik nama. Pihak BPN juga akan mencoret nama pemilik apartemen sebelumnya dan mengubah ke nama Anda sebagai pihak pemohon.

Baca Juga: 9 Cara Membasmi Kutu Kasur dengan Cepat & Mudah

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent